Sabtu, 20 Juni 2009

Kode Etik Senator

Sedikit pengantar dari gw sebelum menyajikan Kode Etik Senator ke hadapan massa lembaga gw yang sangat gw hormati ini..

. Sebagaimana kita tahu bersama, peran senator secara unit individual maupun Kongres secara satu unit terintegrasi sangatlah vital dalam keberlangsungan sistem proses kemahasiswaan ITB. Maka dari itu, perlu dibuat suatu kode etik yang digunakan untuk menjaga unjuk kerja senator secara individual ini agar menjamin efisiensi dan perolehan yang baik dari Kongres secara keseluruhan sehingga menjamin terlaksananya proses kemahasiswaan ITB yang mampu mengkonversi mahasiswanya menjadi produk dengan selektivitas tinggi untuk membangun Indonesia.

(bahasa paragraf 1 abstrak labtek-penulap dah... hahaha)

Yah intinya, kode etik ini dibikin buat menjamin biar semua senator yang ada di Kongres itu adalah orang-orang yang bener, yang bisa ngejalanin tugasnya dengan baik. Amin?

Buat diri gw sendiri, mudah2an Tuhan selalu ngasih gw kekuatan untuk bisa menjalankan isi kode etik ini sepenuhnya...

Buat rekan-rekan tim senator, mudah2an juga kita semua bisa nunjukin klo kita tim senator yang baik dan bisa memenuhi kode etik ini...

Buat bapak, mas2, dan mbak2 BPA, mohon dijadikan panduan untuk mengawasi kinerja tim senator...

Buat mas2 dan mbak2 BP dan massa HIMATEK, silakan tegur secara beradab jika ketahuan ada tim senator yang melanggar kode etik ini...

Selamat menikmati...

--------------------------------------

KODE ETIK SENATOR
BAB I
ETIKA SEBAGAI PRIBADI SENATOR

Pasal 1
Menjadikan amanah senator sebagai bagian pengabdian kepada Tuhan YME, kontribusi kepada bangsa secara umum dan masyarakat ITB secara khusus.

Pasal 2
Menjunjung tinggi nilai-nilai yang menjadi sifat KM ITB yaitu mandiri, kekeluargaan, adil, aspiratif dan representatif, efektif dan efisien, serta transparan.

Pasal 3
Mengenal, menyayangi, menghargai, saling membantu, serta saling mengingatkan sesama senator agar Kongres mampu tumbuh menjadi tim yang baik, solid, dan produktif.

Pasal 4
Mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, dengan dilandasi nilai-nilai kebenaran universal, moralitas, dan kebangsaan.

Pasal 5
Menjaga integritas pribadi, citra diri, dan komitmen sebagai senator.

Pasal 6
Memiliki sikap tanggung jawab terhadap wacananya masing-masing.

Pasal 7
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima, menghormati, dan melaksanakan hasil keputusan sidang Kongres.

Pasal 8
Memiliki kesadaran untuk mencerdaskan dirinya sendiri mengenai wawasan kemahasiswaan dan kebangsaan.



BAB II
ETIKA SEBAGAI SENATOR UTUSAN HMJ ATAU RUMPUN UNIT


Pasal 9
Menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi massa HMJ atau rumpun unit yang diwakilinya.

Pasal 10
Menjaga nama baik HMJ atau rumpun unit yang diwakilinya.

Pasal 11
Mensosialiasikan segala hasil keputusan sidang Kongres kepada massa HMJ atau rumpun unit yang diwakilinya.

Pasal 12
Aktif membangun serta meningkatkan pencerdasan dan partisipasi massa HMJ atau rumpun unit dalam kemahasiswaan.


BAB III
ETIKA SEBAGAI SENATOR YANG MEWAKILI SELURUH MAHASISWA ITB


Pasal 13
Menjalankan fungsinya dan tugas yang diembankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pasal 14
Menjaga nama baik, kewibawaan, dan kehormatan senator secara perorangan maupun Kongres secara lembaga.

Pasal 15
Hanya hasil ketetapan sidang Kongres yang berhak dikeluarkan ke publik dengan mengatasnamakan Kongres KM ITB.

Pasal 16
Memperjuangkan aspirasi dan kepentingan seluruh mahasiswa ITB.

Pasal 17
Tidak membawa konflik internal Kongres ke luar forum Kongres.

Pasal 18
Bersama-sama membangun suasana sidang/rapat yang kondusif untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang membawa kebaikan untuk semua pihak.


Kontrol Fungsi Legislasi Kongres KM ITB

* Mewakili Himpunan atau Rumpun Unit sehingga tidak boleh memegang jabatan struktural lain di organisasi intra kampus. (PS: ampun terpaksa ngelanggar, punten dibalikin ke BPA dah...)

* Bila diketahui sedang memegang jabatan, maka senator direkomendasikan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

* Mengadakan forum dengan lembaganya minimal satu kali dalam sebulan, yaitu tiap minggu pertama tiap bulan.

* Penyerahkan kembali berita acara forum pelaporan ke Kongres KM ITB yang telah ditandatangani oleh Badan Pengawas Senator di Lembaganya diadakan mulai hari pertama minggu kedua tiap bulan.


Kontrol Fungsi Presensi Senator

* Bila senator 3 (tiga) kali berturut-turut tidak hadir (dengan alasan apa pun) dalam rapat kerja Kongres KM ITB, maka akan diberikan surat peringatan ke lembaga yang diwakilinya.

* Selama periode Bulan Juni, Juli dan Agustus atau selama masa libur dan kerja praktek maka kehadiran tim senator dan atau pejabat senator masing-masing lembaga dianggap dapat mewakili kehadiran senator yang semestinya didelegasikan oleh lembaga. Perhitungan absensi dihitung untuk semua agenda Kongres kecuali siding paripurna atau sidang istimewa kongres. Mekanisme ini dibuat sedemikian mungkin untuk meminimalisir ketidakefisienan komunikasi antara Kongres dengan lembaga.

* Bila senator tidak menghadiri Sidang Paripurna maka akan langsung diberi surat peringatan ke lembaga yang diwakilinya.

* Bila lembaga telah mendapatkan 5 (lima) kali surat peringatan, maka senator lembaganya direkomendasikan untuk di-recall.


-------------

Di sini kami tempa diri
pribadi tangguh nan berbudi
Kami ingin dapat berbuat
untuk jaya tanah airku
Kami siap baktikan diri
dengan jiwa dan raga ini
Berbuat demi negeri ini
agar jaya bangsaku

S'gala cita dan karsa ini
adalah bara 'tuk berkarya
Semangat kukobarkan s'lalu
api jaya almamaterku
Dengan tulus ku berikrar
untuk selalu berjuang
Setia kuusung panjimu
kibar jaya kampusku

Sumbangsihku mungkin tak berarti
tapi ikhlas kubaktikan semua...

Dengan tulus ku berikrar
untuk selalu berjuang
Setia kuusung panjimu
kibar jaya kampusku
Kibar jaya... ITB...

(Hymne KM-ITB)

------------------------------


Demi Tuhan, untuk bangsa dan almamater - merdeka!



.

Tidak ada komentar: